Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Pada Senin, 6 Januari 2025, sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Salah satu yang hadir adalah R.A.S., Bupati Way Kanan, yang dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penguasaan lahan kawasan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan. Selain itu, Bupati Way Kanan juga diminta menjelaskan perannya sebagai kepala daerah dalam proses penerbitan izin terkait kawasan tersebut selama masa kepemimpinannya.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan hutan baik di Kabupaten Way Kanan maupun kabupaten lainnya. Hingga saat ini, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 8 orang saksi yang terdiri dari pihak-pihak terkait, antara lain:
- Dinas Kehutanan
- Dinas/instansi penerbitan perizinan di Pemerintah Daerah
- Dinas Pemerintah Provinsi Lampung
- Perwakilan Kementerian terkait
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Penyidik akan terus mendalami berbagai keterangan yang telah diperoleh untuk mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan lingkungan di kawasan hutan tersebut.
Post Views: 2
Tag: Bupati Way Kanan, Kejati lampung, Mafia Tanah, Pidsus Kejati